
Denpasar – Kasus dugaan keberadaan pabrik milik warga negara asing (WNA) Rusia di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan, kembali memunculkan polemik. Perbedaan temuan antara DPRD Bali bersama Satpol PP dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali menimbulkan pertanyaan publik: siapa yang sebenarnya benar?

Temuan DPRD Bali & Satpol PP
Berdasarkan hasil sidak, pabrik material konstruksi tersebut berdiri di atas lahan yang dianggap masuk kawasan konservasi. Selain itu, pihak manajemen tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan, sehingga aktivitas dihentikan sementara. Dugaan kepemilikan WNA Rusia semakin menambah sorotan publik, terutama terkait lemahnya pengawasan kawasan lindung.
Temuan BPN Bali
Di sisi lain, BPN Bali menyebut tanah seluas 3.050 m² itu telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama WNI sejak 2017, dan kini diwariskan kepada enam ahli waris. Lahan tersebut masuk dalam zona perdagangan, jasa, dan industri, bukan kawasan hutan atau taman hutan raya (Tahura). Menurut BPN, penyegelan bangunan lebih berkaitan dengan izin usaha, bukan status tanah. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti kepemilikan oleh WNA.
Perbedaan temuan tersebut memunculkan tanda tanya besar: apakah kontroversi ini terkait legalitas tanah atau sekadar persoalan perizinan usaha? Publik pun menunggu adanya klarifikasi final dari pihak berwenang agar kasus ini tidak menimbulkan polemik lebih jauh.






Tinggalkan komentar