
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU yang diusulkan secara inisiatif oleh DPR itu rencananya akan disusun oleh Komisi III DPR dan dibahas bersamaan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, setelah disetujui, RUU tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi serta pihak terkait lainnya atas kerja samanya selama penyusunan perubahan prolegnas ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan, Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas 2025 yang memuat 42 RUU. Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah mengusulkan penarikan RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana dari Prolegnas 2025–2029.
Menurut Bob Hasan, materi muatan RUU Keadilan Restoratif sudah tercakup dalam RKUHAP yang saat ini sedang dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah.


Tinggalkan komentar